IPOL.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan efektivitas dan kualitas pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (POJK Pengawasan LPEI).
POJK Pengawasan LPEI ini dikeluarkan seiring perkembangan usaha LPEI yang semakin kompleks dan bersifat dinamis sehingga berpengaruh pada risiko yang dihadapi oleh LPEI.
Enam+00:00VIDEO: VIDEO: Catat! 11 Daerah Ini Diwajibkan Beli Pertalite dan Solar Pakai MyPertamina
Dengan demikian, diperlukan metodologi penilaian tingkat kesehatan LPEI yang dapat mencerminkan kondisi LPEI saat ini dan pada waktu yang akan datang.
Kebijakan ini diterbitkan juga dalam rangka meningkatkan kemampuan LPEI dalam melakukan deteksi risiko yang lebih tepat dan segera, pengawasan terhadap LPEI juga akan berfokus pada penilaian tingkat kesehatan.
Hal ini sekaligus sebagai harmonisasi dengan pengaturan penilaian tingkat kesehatan yang sudah berlaku untuk beberapa lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB); Mengingat pengawasan LPEI juga dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.05/2015 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia perlu pula disempurnakan dengan menerbitkan peraturan terkini untuk mengoptimalkan sinergi pengawasan LPEI yang dilakukan OJK dan Kemenkeu, sekaligus meminimalisir duplikasi pengaturan terhadap LPEI.
Dengan pertimbangan di atas, POJK Pengawasan LPEI sekaligus akan mencabut POJK Nomor 40/POJK.05/2015.Peraturan baru ini juga berisi mengenai pengaturan pembiayaan karena adanya pelaksanaan penugasan pemerintah serta restrukturisasi piutang Pembiayaan.
Ketentuan mengenai Pengawasan LPEI, antara lain mengatur mengenai:
1. Pengawasan terhadap LPEI dengan ruang lingkup antara lain tingkat kesehatan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
2. Kewajiban untuk memelihara dan/atau meningkatkan tingkat kesehatan LPEI dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko;
3. Kewajiban untuk melakukan penilaian tingkat kesehatan LPEI dengan menggunakan pendekatan risiko secara individual;
4. Komponen dan tata cara penilaian Tingkat Kesehatan LPEI, yang meliputi tata kelola perusahaan yang baik, profil risiko, rentabilitas, serta permodalan;
5. Penyampaian rencana tindak (action plan) apabila LPEI belum memenuhi kriteria tertentu berdasarkan hasil penilaian tingkat kesehatan LPEI;
6. Kewajiban untuk menyampaikan laporan kepada OJK;
7. Mekanisme koordinasi pengawasan dengan Menteri Keuangan; dan
8. Pengenaan sanksi.