IPOL.ID – Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Periode 2022-2027 menegaskan komitmen OJK untuk lebih proaktif dan kolaboratif guna menciptakan stabilitas, pertumbuhan dan penguatan industri jasa keuangan yang memberikan manfaat bagi perekonomian nasional dan masyarakat.
“Kami berkomitmen dan mempertegas posisi OJK sebagai mitra strategis Pemerintah dalam pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan demi terjadinya gerak ekonomi yang lebih cepat dan berkelanjutan. Kami akan proaktif memperkuat posisi sebagai pengarah, penggerak dan mitra kerja yang baik bagi industri. OJK juga akan terus memperkuat perannya dalam perlindungan konsumen dan masyarakat,” kata Ketua DK OJK Periode 2022-2027, Mahendra Siregar.
Mahendra menjelaskan DK OJK juga menekankan pentingnya penguatan atas pengaturan dan pengawasan terintegrasi sektor jasa keuangan, termasuk pengaturan dan pengawasan di bidang perbankan, pasar modal, dan non-bank (IKNB) serta kepatuhannya (compliance). Sebagai langkah awal, OJK akan lebih mendorong sistem satu pintu untuk perizinan, pengesahan, dan persetujuan dengan layanan yang lebih cepat dengan tetap mengusung prinsip kehati-hatian (prudential).