IPOL.ID – Setelah vaksin Covovax, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali memfatwakan haram salah satu vaksin COVID-19 yang beredar di dunia. Vaksin itu adalah vaksin Cansino haram.
Vonis haram diterbitkan melalui Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Cansino Biologics Inc China. Putusan ini ditandatangani Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda pada 7 Februari 2022 lalu.
“Vaksin Covid-19 produk Cansino hukumnya haram,” sebut lembaran fatwa disitar dari laman resmi MUI, Senin (4/7).
MUI beralasan, pemberian fatwa haram pada vaksin yang juga disebut Convidecia ini berdasarkan pendapat, saran dan masukan dalam sidang pleno Komisi Fatwa pada 7 Februari 2022 lalu. Disimpulkan bahwa proses produksi vaksin produk Cansino manfaatkan bagian tubuh manusia yang berasal dari embrio bayi.
Meskipun dalam proses produksi vaksin produk Cansino juga ditemukan tidak adanya pemanfaatan babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya. “Hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (jus’ minal insa), yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia,” jelas MUI.