Prarekonstruksi ini sudah berjalan selama dua hari sejak Jumat (22/7) lalu. Namun pengacara Brigadir J tak diizinkan memasuki area prarekonstruksi yang digelar di rumah Irjen Ferdi Sambo di Kalibata, Jakarta Selatan.
Akbar pun menyarankan agar prarekonstruksi atau rekonstruksi kasus ini dilakukan terbuka. Itu guna menghindari spekulasi dan asumsi publik yang berlebihan, sehingga dapat menggangu jalannya proses penyidikan.
“Terkait rekonstruksi tentu ini menjadi kewenangan penyidik, namun dikarenakan kasus ini sudah banyak menimbulkan asumsi dan spekulasi-spekulasi publik, kami menyarankan agar rekonstruksi dilakukan secara terbuka untuk umum,” ujar Akbar.(ydh)