“Maka oleh karena itu, peran daripada kepala desa dan peran para bupati juga harus disertakan dalam tata kelola untuk industri perkebunan kelapa sawit yang menjadi primadona Indonesia ini,” tutur dia.
Dalam konteks tersebut, Tito pun mengimbau agar semua pihak kembali pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjadi konstitusi negara. UUD telah mengamanatkan, semua sumber daya alam yang ada di Indonesia, baik bumi, air, dan semua di dalamnya harus digunakan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan rakyat.
“Tidak hanya pemerintah yang diuntungkan, tidak hanya investor atau pengusaha yang diuntungkan, yang paling utama adalah rakyat yang harus diuntungkan,” imbuh Tito.(ydh)