IPOL.ID – Terminal bayangan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, hingga kini masih menaikkan dan menurunkan penumpang.
Padahal belum lama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satpol PP DKI Jakarta telah menertibkan terminal bayangan tersebut.
Bahkan Perusahaan Otobus (PO) diminta untuk tidak menaikkan dan menurunkan penumpang dari terminal ilegal tersebut mulai Rabu (29/6) lalu.
Penertiban terminal bayangan mengacu pada Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam hal ini, Satpol PP dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal melakukan penyegelan hingga penutupan jika pengelola masih nekat menaikkan dan menurunkan penumpang dari terminal ilegal itu.
Dikonfirmasi wartawan terkait hal tersebut, Kabid PPNS Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat mengatakan, pihaknya memberikan perpanjangan waktu kepada PO bus untuk mengurus ijin. Padahal, pada penertiban sebelumnya dia menyebut pihaknya telah memberikan waktu kepada PO untuk mengurus ijin hingga 29 Juni 2022.
“Sekarang kita suruh dia ngurus ijin-ijinnya. Jadi sekarang masih nunggu ijin,” ujar Tamo pada wartawan, Senin (4/7).