Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Satpol PP Bakal Tindak Tempat Pijat Plus-Plus di Kramat Jati Usai Insiden Kakek Tewas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Satpol PP Bakal Tindak Tempat Pijat Plus-Plus di Kramat Jati Usai Insiden Kakek Tewas
Jakarta Raya

Satpol PP Bakal Tindak Tempat Pijat Plus-Plus di Kramat Jati Usai Insiden Kakek Tewas

Farih
Farih Published 23 Dec 2024, 14:04
Share
2 Min Read
Ilustrasi - Polisi memberikan garis police line di tempat kejadian perkara (TKP). Foto: Dok/ipol.id
Ilustrasi. Foto: Dok/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur (Satpol PP Jaktim) bakal menindak tempat pijat plus-plus di Kecamatan Kramat Jati, gegara kakek berusia 77 tahun meregang nyawa, pada Senin (23/12/2024).

Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian menegaskan, pihaknya bakal melakukan penindakan bila dari pemeriksaan ditemukan ada pelanggaran aktivitas prostitusi.

“Pasti akan ditindak setelah dilakukan pengecekan, dan pemeriksaan terhadap pelanggaran,” kata Budhy saat dikonfirmasi di Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (23/12/2024).

Secara ketentuan tempat usaha yang menyediakan layanan ilegal seperti judi, narkotika, dan prostitusi dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).

Hal ini sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, yang di dalamnya termasuk mengatur ketentuan usaha panti pijat.

“Sesuai Pasal 54, 55, 56 dan 57 Pergub nomor 18 Tahun 2018 yang mengatur jika terjadi pelanggaran terhadap tempat usaha pariwisata untuk kategori prostitusi, judi dan narkoba dilakukan pencabutan TDUP,” ujar Budhy.

“Tempat usaha yang melakukan pelanggaran akan dilakukan penutupan setelah Dinas Parekraf mencabut TDUP. Kami sedang koordinasi dengan tingkat Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” tambahnya.

Sebelumnya, seorang pria lanjut usia (Lansia) tewas di sebuah tempat pijat plus-plus di wilayah Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Sabtu (21/12/2024).

Kanit Reskrim Polsek Kramat Jati, AKP Fadholi mengatakan, korban berinisial NHM, 77, meregang nyawa di tempat pijat setelah melakukan hubungan badan dengan terapis.

“Iya, sehabis melakukan hubungan badan meninggal. Korban sudah sepuh,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Kramat Jati, AKP Fadholi saat dikonfirmasi di Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (22/12/2024).

Belum diketahui pasti penyebab tewasnya korban karena pihak keluarga NHM menolak dilakukan autopsi, dan menyatakan menerima kasus sebagai musibah.

Namun dari hasil olah TKP dilakukan jajaran Unit Reskrim Polsek Kramat Jati tidak ditemukan adanya jejak NHM meninggal dunia diduga kuat akibat mengonsumsi obat kuat. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jakarta, Kakek Tewas, kramat jati, pijat plus-plus, Satpol PP DKI Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun. Golkar Kritik PDIP Soal PPN 12 Persen: Mencla-Mencle dan Tinggal Glanggang Colong Playu
Next Article Presiden Prabowo Subianto berpidato saat KTT Ke-11 Developing Eight (D-8) di Kairo, Mesir, Kamis (19/12/2024). Foto: Tangkapan layar video viral Viral Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Bicara di KTT D-8, Kemlu Beri Klarifikasi

TERPOPULER

TERPOPULER
FOTO 4
Olahraga

Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur

Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
HeadlineOlahraga
Simak, Daftar Lengkap Peraih Penghargaan BRI Super League 2025/2026
24 May 2026, 08:28
Ekonomi
Hari Kesadaran Aksesibilitas Global: Maxim Perkuat Komitmen Mobilitas Inklusif Lewat Program Khusus Disabilitas
24 May 2026, 09:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?