“Diperiksa terkait dugaan penerimaan uang oleh RL selaku Walikota Ambon dan penelusuran aset-aset untuk pembuktian dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” tambah Ali.
Seperti diketahui, KPK telah menjerat mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL) dengan TPPU. Richard sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020. (ydh)
