IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmase terkait kasus dugaan suap untuk persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi oleh Pemerintah Kota Ambon tahun 2020.
Pemeriksaan saksi dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/7). “Pemeriksaan saksi untuk tersangka RL (Richard Louhenapessy/Walikota Ambon),” ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (7/7).
Dalam pemeriksan, jelas Ali, Agus Ririmase dikonfirmasi oleh penyidik soal tupoksi dan penghasilan RL selaku mantan Wali Kota Ambon. Agus juga dikonfirmasi soal prosedur perijinan di Kota Ambon. “Termasuk pengetahuan dugaan penerimaan gratifikasi oleh RL selaku Walikota Ambon,” jelasnya.
Di sisi lain, KPK juga memeriksa empat orang saksi lainnya terkait dugaan suap untuk persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi oleh Pemerintah Kota Ambon tahun 2020.
Tiga orang yang diperiksa di antaranya Mangkoedidjojo, Patrick Alexander Hehuwat dan Fahri Anwar. Ketiganya merupakan pihak swasta. Sedangkan seorang saksi lainnya yang juga diperiksa yakni, Staf Oerkim Kota Ambon, Olla Ruipassa.
“Diperiksa terkait dugaan penerimaan uang oleh RL selaku Walikota Ambon dan penelusuran aset-aset untuk pembuktian dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” tambah Ali.
Seperti diketahui, KPK telah menjerat mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL) dengan TPPU. Richard sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020. (ydh)