IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.
Hari ini atau Selasa (19/5/2026), KPK telah memanggil sebanyak 12 orang pegawai Ditjen Bea dan Cukai untuk diperiksa sebagai saksi.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.
Adapun 12 orang saksi ersebut berinisial AZR, NAA, NET, WLV, HPL, AEW, MWA, GF, SA, IKR, YGS, dan FAK.
Sebelumnya pada Senin (18/5/2026), KPK juga memeriksa tiga orang saksi, salah satunya bernama Heri Setiyono alias Heri Black selaku pengusaha pengurusan importasi barang.
Kemudian Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Priyono Triatmojo dan mantan Sekretaris Ditjen Bea Cukai Ayu Sukorini.
Diketahui, Ayu Sukorini saat ini menjabat sebagai Direktur Stabilitas Sistem Keuangan dan Sinkronisasi Kebijakan Sektor Keuangan pada Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu.
