Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BAZNAS Ingatkan Pengelola Zakat agar Jalankan Tugas Profesional dan Transparan!
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > BAZNAS Ingatkan Pengelola Zakat agar Jalankan Tugas Profesional dan Transparan!
Nasional

BAZNAS Ingatkan Pengelola Zakat agar Jalankan Tugas Profesional dan Transparan!

Iqbal
Iqbal Published 07 Jul 2022, 14:11
Share
3 Min Read
baznas
SHARE

IPOL.ID – Imbauan keras disampaikan BAZNAS RI kepada Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) agar bisa menjalankan tugas secara profesional dan transparan. Imbauan ini dikeluarkan dalam menyikapi perkembangan pemberitaan akhir-akhir ini.

‘Baznas meminta agar seluruh OPZ atau LAZ tetap fokus bekerja dengan semangat tinggi, sehingga masyarakat dapat dengan mudah menunaikan ibadah Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS),” pinta Ketua Baznas, Noor Achmad di Jakarta, Kamis (7/7).

Noor juga berharap pengelola zakat atau amil zakat terus mengoptimalkan pelayanan serta menjaga tiga prinsip pelayanan, yakni aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI. Sesuai Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP 14 Tahun 2014, Baznas merupakan lembaga pemerintah yang berperan untuk mengelola dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Dikatakannya, OPZ/LAZ beroperasi atas rekomendasi Baznas dan disahkan oleh Kementerian Agama. Maka, dalam pelaksanaannya, LAZ harus sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan zakat berdasarkan syariat Islam, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Baznas.

Baca Juga

Umat Islam diwajibkan membayar zakat.
Baznas Ingin Hapus Beban ‘Double Payment’ Zakat dan Pajak
PNM Raih Sertifikat Label Taat Zakat sebagai Perusahaan Taat Zakat dari BAZNAS
Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp50 Ribu, Fidyah Rp65 Ribu
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: act, baznas, izin ACT dicabut, lembaga pengelola zakat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article serangan siber Masyarakat Perlu Menjaga Keamanan Digital Anak-anak
Next Article logo kpk Perdalam Suap Gerai Alfamidi, KPK Periksa Sekretaris Kota Ambon

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260720 WA00612
HeadlineHukum

KPK Panggil 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Bakal Ditahan?

News
Bareskrim Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen Founder Krista Exhibitions Diperiksa sebagai Pelapor
22 Jul 2026, 18:00
Jakarta Raya
ABTI DKI Jakarta Resmi Dilantik, Joshua Franklin Siahaan: Kita Kolaborasi Untuk Prestasi Bola Tangan
22 Jul 2026, 12:56
Ekonomi
Terbitkan Surat Edaran Percepatan Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Pemerintah Dapat Dirasakan Secara Utuh
22 Jul 2026, 13:59
Jakarta Raya
Pita Kuning Ajak Anak Pejuang Kanker Berkarya dan Berekspresi di Hari Anak Nasional
22 Jul 2026, 16:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?