Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BAZNAS Ingatkan Pengelola Zakat agar Jalankan Tugas Profesional dan Transparan!
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > BAZNAS Ingatkan Pengelola Zakat agar Jalankan Tugas Profesional dan Transparan!
Nasional

BAZNAS Ingatkan Pengelola Zakat agar Jalankan Tugas Profesional dan Transparan!

Iqbal
Iqbal Published 07 Jul 2022, 14:11
Share
3 Min Read
baznas
SHARE

Dia menegaskan, menjalankan tugas secara profesional dan transparan, audit secara berkala menjadi sebuah kewajiban. Sebab, audit merupakan salah satu upaya menjaga kepercayaan masyarakat yang telah menyalurkan dana untuk membantu sesama.

“Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, sudah tegas diatur bahwa badan atau lembaga amil zakat harus melakukan dua audit, yakni audit keuangan dan audit syariah,” katanya.

Ia juga mengigatkan, dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 5 Tahun 2016 menyebutkan LAZ memiliki kewajiban melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada Baznas secara berkala. “LAZ juga mesti menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah (ZIS) dan dana sosial keagamaan lainnya kepada Baznas dan Pemerintah Daerah,” tambahnya.

Ditegaskan Noor Achmad, laporan pengelolaan ZIS disampaikan dua kali dalam setahun, masing-masing pada Juni dan Desember. “Baznas tentu terus mendorong agar LAZ mentaati peraturan sebagai upaya bersama menjaga integritas,” ujar Noor.

Baca Juga

pm p
PNM Raih Sertifikat Label Taat Zakat sebagai Perusahaan Taat Zakat dari BAZNAS
Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp50 Ribu, Fidyah Rp65 Ribu
130 Calon Anggota Baznas 2025–2030 Jalani Tes Kompetensi: Hanya 48 yang Lolos
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: act, baznas, izin ACT dicabut, lembaga pengelola zakat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article serangan siber Masyarakat Perlu Menjaga Keamanan Digital Anak-anak
Next Article logo kpk Perdalam Suap Gerai Alfamidi, KPK Periksa Sekretaris Kota Ambon

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

HeadlineNews
Dua Orang Terluka Akibat Dugaan Peluru Nyasar di Kampus UNP Padang
02 Jun 2026, 23:45
HeadlineNews
KPK Terbitkan Sprindik Korupsi Jalur Kereta DJKA Sumatera, Tapi Belum Ada Tersangkanya
03 Jun 2026, 00:07
Ekonomi
Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian, RE3 For-E PNM Menggerakkan Rantai Manfaat bagi Nasabah Laundry
02 Jun 2026, 18:48
Jakarta Raya
Syafrin Liputo Sah Pimpin Pemkot Jaksel, Siap-siap 100 Hari Kerja Kedepan
02 Jun 2026, 21:49
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?