Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BAZNAS Ingatkan Pengelola Zakat agar Jalankan Tugas Profesional dan Transparan!
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > BAZNAS Ingatkan Pengelola Zakat agar Jalankan Tugas Profesional dan Transparan!
Nasional

BAZNAS Ingatkan Pengelola Zakat agar Jalankan Tugas Profesional dan Transparan!

Iqbal
Iqbal Published 07 Jul 2022, 14:11
Share
3 Min Read
baznas
SHARE

Dia menegaskan, menjalankan tugas secara profesional dan transparan, audit secara berkala menjadi sebuah kewajiban. Sebab, audit merupakan salah satu upaya menjaga kepercayaan masyarakat yang telah menyalurkan dana untuk membantu sesama.

“Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, sudah tegas diatur bahwa badan atau lembaga amil zakat harus melakukan dua audit, yakni audit keuangan dan audit syariah,” katanya.

Ia juga mengigatkan, dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 5 Tahun 2016 menyebutkan LAZ memiliki kewajiban melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada Baznas secara berkala. “LAZ juga mesti menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah (ZIS) dan dana sosial keagamaan lainnya kepada Baznas dan Pemerintah Daerah,” tambahnya.

Ditegaskan Noor Achmad, laporan pengelolaan ZIS disampaikan dua kali dalam setahun, masing-masing pada Juni dan Desember. “Baznas tentu terus mendorong agar LAZ mentaati peraturan sebagai upaya bersama menjaga integritas,” ujar Noor.

Baca Juga

Umat Islam diwajibkan membayar zakat.
Baznas Ingin Hapus Beban ‘Double Payment’ Zakat dan Pajak
PNM Raih Sertifikat Label Taat Zakat sebagai Perusahaan Taat Zakat dari BAZNAS
Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp50 Ribu, Fidyah Rp65 Ribu
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: act, baznas, izin ACT dicabut, lembaga pengelola zakat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article serangan siber Masyarakat Perlu Menjaga Keamanan Digital Anak-anak
Next Article logo kpk Perdalam Suap Gerai Alfamidi, KPK Periksa Sekretaris Kota Ambon

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260720 WA00612
HeadlineHukum

KPK Panggil 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Bakal Ditahan?

News
Bareskrim Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen Founder Krista Exhibitions Diperiksa sebagai Pelapor
22 Jul 2026, 18:00
Jakarta Raya
Pita Kuning Ajak Anak Pejuang Kanker Berkarya dan Berekspresi di Hari Anak Nasional
22 Jul 2026, 16:30
BNI
BNI Dukung Festival Seni MSI 2026, Dorong Ekonomi Kreatif
22 Jul 2026, 19:25
Jakarta Raya
Baco Ingatkan Dampak Penerbitan Obligasi Daerah Rp3,5 triliun
22 Jul 2026, 21:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?