IPOL.ID – Spesialis Forensik dan Medikolegal, Prof. Agus Purwadianto memaparkan pentingnya peran kedokteran forensik dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
“Ilmu kedokteran forensik merupakan suatu cabang spesialis dari ilmu kedokteran, dari awal mula penyidikan hingga proses pidana, forensik pasti berperan karena kami merupakan sahabat pengadilan/amicus curiae,” papar Agus dalam pesan tertulisnya pada ipol.id di Jakarta, Kamis (21/7).
Dalam penegakan hukum, lanjut Agus, tugas forensik yakni membantu penyidik memeriksa seluruh tubuh korban. Baik luka maupun kesehatan berkaitan dengan tindak pidana.
“Metodologi pada prinsipnya kita menjalankan suatu tugas prosedur ilmiah, kita akan mengolah fakta sampai memproduksi satu alat bukti, nantinya jadi bukti-bukti yang akan disampaikan di pengadilan,” tutur Agus.
Menurut dia, prinsipnya prosedur ilmu kedokteran forensik di Indonesia dan diberbagai negara itu hampir sama karena proses ilmiah itu sama. Pembedanya di Indonesia, tidak melakukan terapi, dan tidak mengobati.
“Setelah didiagnosis penyebab dari penyakit, kami akan menyimpulkan/ membuat deskripsi terkait luka, penyakit ataupun kematian,” terang Agus.
Dia mencontohkan, seperti terjadinya peristiwa bencana atau kecelakaan, umumnya sudah mengetahui penyebabnya. Dalam hal ini, tim forensik bertugas mengidentifikasi, karena sebelumnya tidak mengetahui siapa korban.
“Tindak pidana itu gelap, dengan adanya kami, kami membantu membuat terang suatu perkara, kami akan membantu penyidik dan meyakinkan jaksa, membuat surat dakwaan dan pada akhirnya memberi kontribusi kepada hakim untuk memutuskan,” ulas Agus.
Dalam ilmu forensik, dia menyatakan, semakin kondisi jasad dalam keadaan baik, maka hasilnya makin maksimal. Sebaliknya, apabila kondisi tubuh terbakar atau tidak dalam keadaan baik, maka nilainya akan berkurang.
Sisi lainnya, sambung dia, dalam sistematika visum itu penyidik meminta bantuan kepada ahli forensik. Baik dari segi keahlian untuk mengetahui kasus yang terjadi pidana atau tidak.
Berdasarkan data dari penyidik, mereka akan memerintahkan kepada forensik, jika masih hidup maka akan dicek lukanya. Jika sudah meninggal maka akan melalui proses autopsi.
“Autopsi ulang adalah pembuktian akhir guna memastikan suatu sebab kematian, jadi dilakukan berdasarkan masalah hukumnya, dan bisa dilakukan tapi nilai dari hasil autopsi itu akan berkurang. Idealnya forensik menyelesaikan suatu kasus jika kasus itu jelas, seperti pembunuhan digorok lehernya, itu langsung bisa kita buat suatu kesimpulan. Visum itu dibuat berdasarkan sumpah, jadi kami menggunakan hati nurani kita, untuk memberikan hasil terbaik sesuai persatuan forensik Indonesia,” tukas Agus. (ibl)