Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tragis! Nenek Malang ini Masuk Bui Setelah di Kriminalisasi Mafia Tanah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Tragis! Nenek Malang ini Masuk Bui Setelah di Kriminalisasi Mafia Tanah
News

Tragis! Nenek Malang ini Masuk Bui Setelah di Kriminalisasi Mafia Tanah

Bambang
Bambang Published 21 Jul 2022, 22:15
Share
6 Min Read
IMG 20220721 WA0038
Istimewa
SHARE

IPOL.ID- Malang nian nasib Lendawaty Oetami (86). Nenek malang ini menjadi korban Kasus kriminalisasi yang dilakukan oleh mafia tanah.

Kasus berawal Lendawaty memiliki sisa hutang sejumlah Rp620 juta terhadap Bank Perkreditan Rakyat Inti Dana Sukses Makmur. Adapun dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2113/Tomang Tanggal 24 Pebruari 1995.

Kejadian ini bermula pada 2016 lalu, di mana pihak pihak pembeli dalam kasus ini, Ceradeas Yulianto menyatakan sepakat untuk membayarkan utang korban dengan membeli sebidang tanah korban yang berada di kawasan Tomang, Jakarta Barat berikut dengan jaminan tersebut.

Dari kesepakatan semula utang-piutang, kemudian Ceradeas dan Lendawaty sepakat menandatangi Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas obyek tanah berikut dengan sertifikat.

Baca Juga

'Rasa Nusantara,' Buka Puasa Ala Habitare Rasuna Jakarta
‘Rasa Nusantara,’ Buka Puasa Ala Habitare Rasuna Jakarta
CL Cup Mural Competition 2026 Kembali Hadir di Mal Ciputra Jakarta
Berikan Bantuan, Mensos Saifullah Jenguk Anggota Polri Korban Kerusuhan Demo DPR

Kesepakatan tersebut
sesuai dengan akta PPJB No. 192 tanggal 25 Agustus 2016 dengan harga Rp1,2 miliar dan dipotong utang piutang.

Namun, pada 5 September 2016 dalam PPJB disebutkan Ceradeas belum membayar lunas harga sertifikat tersebut. Maka PPJB tersebut menjadi batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya termasuk Uang Muka menjadi hangus.

12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: mafia tanah, Masuk bui, Nenek malang, news
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article jamaah haji uang Bikin Heboh di Mekkah, Daker Mekkah Panggil YouTuber
Next Article IMG 20220721 WA0048 Profesor Agus Paparkan Peran Penting Forensik dalam Penegakan Hukum 

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?