Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tragis! Nenek Malang ini Masuk Bui Setelah di Kriminalisasi Mafia Tanah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Tragis! Nenek Malang ini Masuk Bui Setelah di Kriminalisasi Mafia Tanah
News

Tragis! Nenek Malang ini Masuk Bui Setelah di Kriminalisasi Mafia Tanah

Bambang
Bambang Published 21 Jul 2022, 22:15
Share
6 Min Read
IMG 20220721 WA0038
Istimewa
SHARE

Tak hanya itu, Ceradeas juga membebani hak tanggungan atas SHM tersebut kepada PT. Bank ICBC Indonesia, sesuai akta Hak Tanggungan Nomor 04119/2017 Peringkat Pertama APHT PPAT Melyani Noor Shandra,SH No. 62/2017 pada 17 Mei 2017 senilai Rp3.187.500.000,-.

“Artinya, hanya dengan pengeluaran kepada Lendawaty selaku Pemilik SHM tersebut sebesar Rp593.900.000,- (Rp620.000.000,- + Rp161.900.000,- +Rp100.000.000,-) – Rp288.000.000,-. Ceredeas Yulianto memperoleh pinjaman dari PT. Bank ICBC Indonesia sebesar Rp3.187.500.000, dengan akibat hukum tanah SHM berikut bangunan di atasnya, terancam dilelang/dijual oleh PT. Bank ICBC Indonesia, jika Cerdeas Yulianto selaku Debitur tidak melunasi utangnya tepat waktu. Jadi, pelapor yang diuntungkan, bukan terlapor,” tegasnya.

Di tahun yang sama, Ceradeas menggugat Lendawaty di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun gugatan tersebut diputuskan tidak dapat diterima sesuai Putusan Nomor 684/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Brt juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 288/Pdt/2019/PT.DKI, dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: mafia tanah, Masuk bui, Nenek malang, news
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article jamaah haji uang Bikin Heboh di Mekkah, Daker Mekkah Panggil YouTuber
Next Article IMG 20220721 WA0048 Profesor Agus Paparkan Peran Penting Forensik dalam Penegakan Hukum 

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?