Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tragis! Nenek Malang ini Masuk Bui Setelah di Kriminalisasi Mafia Tanah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Tragis! Nenek Malang ini Masuk Bui Setelah di Kriminalisasi Mafia Tanah
News

Tragis! Nenek Malang ini Masuk Bui Setelah di Kriminalisasi Mafia Tanah

Bambang
Bambang Published 21 Jul 2022, 22:15
Share
6 Min Read
IMG 20220721 WA0038
Istimewa
SHARE

Kemudian, Lendawaty bersama anaknya, Rita pada 2021 mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum pada PN Jakarta Barat. Namun gugatan tersebut diputuskan tidak dapat diterima. Karena Hakim berpendapat sengketa ini bukan perbuatan melawan hukum, melainkan Wanprestasi sesuai putusan nomor 547/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Brt tanggal 25 Mei 2022.

Adapun gugatan ini masih dalam proses pemeriksaan banding. Dalam pertimbangan majelis Hakim menyatakan, yang menjadi pokok sengketa adalah pelaksanaan “Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)”, padahal fakta yang terungkap dalam persidangan yang menjadi pokok sengketa adalah perubahan PPJB menjadi AJB.

Tak sampai disitu, Ceradeas pun membawa dan melaporkan pidana terhadap Lendawaty dan Rita Joewono pada Polres Metro Jakarta Barat.

Laporan tersebut bernomor LP/134/I/2020/PMJ/Restro-Jakbar dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan barang tidak bergerak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo Pasal 385 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

Baca Juga

'Rasa Nusantara,' Buka Puasa Ala Habitare Rasuna Jakarta
‘Rasa Nusantara,’ Buka Puasa Ala Habitare Rasuna Jakarta
CL Cup Mural Competition 2026 Kembali Hadir di Mal Ciputra Jakarta
Berikan Bantuan, Mensos Saifullah Jenguk Anggota Polri Korban Kerusuhan Demo DPR
Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: mafia tanah, Masuk bui, Nenek malang, news
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article jamaah haji uang Bikin Heboh di Mekkah, Daker Mekkah Panggil YouTuber
Next Article IMG 20220721 WA0048 Profesor Agus Paparkan Peran Penting Forensik dalam Penegakan Hukum 

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?