IPOL.ID-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menindak kasus mafia tanah.
Secara tegas, Menteri Hadi menyatakan akan menindak tegas oknum pejabat BPN yang terlibat praktik mafia tanah dalam menindanklanjuti perkembangan kasus akhir-akhir ini.
Mengingat kaitan kasus tanah yang terjadi pada kriminalisasi Lendawaty Oetami dan Ny. Rita Joewono sebagai Pihak I (pertama) kemudian Ceradeas Yulianto sebagai Pihak II (kedua) sepakat menandatangi Akta Perjanjian Pengikatan Jual-beli (PPJB) atas obyek Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2113/Tomang tersebut sesuai Akta PPJB No. 192 Tanggal 25 Agustus 2016 dengan harga Rp. 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah).
Dalam sidang lanjutan ke tiga ini terdakwa Lendawaty Oetami dan Rita Joewono hadir dalam Sidang Virtual serta secara langsung didampingi Kuasa Hukum Lendawaty Oetami yakni Cecep Suryadi, SH, MH, CT.L dan Juliana Panjaitan, SH di Pengadilan Negeri, Jakarta Barat, Selasa (26/7/2022).
