Sidang agenda kriminalisasi PERKARA NO. 578/PID.B/2022/PN JKT.BRT yang dipimpin Ketua Majelis Hakim A. Bondan, SH.MH, Hakim Anggota 1: Sri Suharini, S.H., M.H Hakim Anggota 2: Iwan Wardhana, SH. ingin membuktikan kebenaran dari pihak Notaris Fenty Abidin selaku Notaris yang juga membuat PPJB para pihak, sebagai pejabat yang dipercaya kekuatan hukumnya dalam mencatat akta tanah semestinya dalam keadaan netral. Serta meminta bukti-bukti transferan yang dilakukan notaris Fenty Abidin pasalnya ini merupakan keabsahan bukti jual-beli oleh kuasa hukum dari Lendawaty Oetami yakni Cecep Suryadi.
Cecep Suryadi menjelaskan, “apakah keadilan ini hanya untuk pejabat seperti Dino Pati Djalal atau artis Nirina Zubir saja, dengan terkuaknya fenomena mafia tanah yang melibatkan oknum notaris serta oknum pejabat Pertanahan, dirinya menegaskan hal tersebut harus di sejajarkan dan diratakan bahwa masyarakat awam juga berhak untuk diberikan keadilan yang sama sesuai upaya hukum yang sedang terjadi,” ujar Cecep.
