Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sidang Dugaan Mafia Tanah, Cecep Suryadi Kritisi Akses Keadilan Terhadap Klien
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Sidang Dugaan Mafia Tanah, Cecep Suryadi Kritisi Akses Keadilan Terhadap Klien
News

Sidang Dugaan Mafia Tanah, Cecep Suryadi Kritisi Akses Keadilan Terhadap Klien

Bambang
Bambang Published 27 Jul 2022, 19:39
Share
5 Min Read
IMG 20220727 WA0119
SHARE

Agenda persidangan saksi dari notaris dalam hal ini yang membuat PPJB yakni sebagai pengikatan jual-beli. “Dia menyatakan bahwa saksi tidak bisa membuktikan bukti lunasnya hanya penggakuan saja, jadi kalau hanya penggakuan itu klaim yang intinya dalam klaim untuk mengaku dan bikin lunas,” kata Cecep.

Cecep menambahkan, biasanya modus mafia tanah memang tentang peralihan hak bahkan update terbaru dari Polda Metro Jaya saat ini modus mafia tanah adalah tentang pembuatan PTSL akses langsung yakni ilegal akses. Akan tetapi untuk kasus yang tengah dirinya tangani adalah masih modus lama, dan transaksi tersebut batal menurut hukum karena PPJB belum lunas. Semua harus dibuktikan dengan bukti-bukti dan kuitansi.

“Terkaitan mafia tanah dugaan kami ini jadi terkait pajak bahwa Lendawaty yang berusia 86 tahun tidak mempunyai NPWP dan ternyata pembeli membuat NPWP sendiri secara sepihak. Semua akan kita buktikan dalam agenda pembuktian dan keterangan ahli, apakah bisa dilakukan melalui kuasa absolut atau kuasa mutlak, ini secara jelas-jelas melalui keterangan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri dan lain-lain bahwa melalui kuasa Mutlak itu dilarang dan setiap para pihak itu harus dihadirkan kembali, harus dibacakan kembali serta dokumentasi itu sangat penting sekali,” imbuh Cecep.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Akses Keadilan Terhadap Klien, Cecep Suryadi, news, Sidang Dugaan Mafia Tanah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Citayam Fashion Week. FotoSindonews Baim Wong Batalkan Hak Paten CFW, Pemprov DKI Pastikan Tak Ada Intervensi
Next Article IMG 20220727 WA0044 Pertumbuhan Kesempatan Kerja Tak Seimbang, Pemprov DKI Punya PR Soal Tingginya Pengangguran di Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA01491
HeadlineNews

KPK Terbitkan Sprindik Korupsi Jalur Kereta DJKA Sumatera, Tapi Belum Ada Tersangkanya

Nusantara
Video Diduga Lurah Marahi Petugas Puskesmas di Bandung Viral, BKPSDM Lakukan Klarifikasi
03 Jun 2026, 10:00
Telkom
TelkomMetra Mantapkan Langkah Penataan Portofolio Bisnis, AdMedika Group Siap Ekspansi di bawah Fullerton Health
03 Jun 2026, 13:59
Ekonomi
Desa BRILiaN Ketapanrame, Bukti Pemberdayaan Berbasis Potensi Lokal Mampu Ciptakan Ekonomi Desa yang Maju dan Berkelanjutan
03 Jun 2026, 10:30
Jabodetabek
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Warga Bekasi Rabu 3 Juni 2026
03 Jun 2026, 08:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?