Agenda persidangan saksi dari notaris dalam hal ini yang membuat PPJB yakni sebagai pengikatan jual-beli. “Dia menyatakan bahwa saksi tidak bisa membuktikan bukti lunasnya hanya penggakuan saja, jadi kalau hanya penggakuan itu klaim yang intinya dalam klaim untuk mengaku dan bikin lunas,” kata Cecep.
Cecep menambahkan, biasanya modus mafia tanah memang tentang peralihan hak bahkan update terbaru dari Polda Metro Jaya saat ini modus mafia tanah adalah tentang pembuatan PTSL akses langsung yakni ilegal akses. Akan tetapi untuk kasus yang tengah dirinya tangani adalah masih modus lama, dan transaksi tersebut batal menurut hukum karena PPJB belum lunas. Semua harus dibuktikan dengan bukti-bukti dan kuitansi.
“Terkaitan mafia tanah dugaan kami ini jadi terkait pajak bahwa Lendawaty yang berusia 86 tahun tidak mempunyai NPWP dan ternyata pembeli membuat NPWP sendiri secara sepihak. Semua akan kita buktikan dalam agenda pembuktian dan keterangan ahli, apakah bisa dilakukan melalui kuasa absolut atau kuasa mutlak, ini secara jelas-jelas melalui keterangan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri dan lain-lain bahwa melalui kuasa Mutlak itu dilarang dan setiap para pihak itu harus dihadirkan kembali, harus dibacakan kembali serta dokumentasi itu sangat penting sekali,” imbuh Cecep.
