IPO.ID – Polda Metro Jaya mengungkap banyak masyarakat yang tidak sadar telah menjadi korban mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat di Badan Pertahanan Nasional (BPN).
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi, sindikat mafia tanah yang telah dibekuk ini tidak mengenal latar belakang korbannya. Para korban berasal dari rakyat biasa hingga perusahaan dan aset pemerintah.
“Korban mafia tanah ini ada perusahaan besar, aset-aset pemerintah pusat maupun rakyat jelata. Banyak masyarakat yang tidak menyadari bahwa dia adalah korbannya,” kata Hengki dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/7/2022).
Selain menerapkan pidana umum, tim penyidik juga akan menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran akan membentuk tim khusus untuk mengusut sindikat mafia tanah itu.
“Kami akan sidik dengan UU Tipikor bagi penyelenggara negara yang terlibat kasus mafia tanah ini. Sesuai dengan arahan Kapolda, akan dibentuk tim untuk disidik tentang Tipikornya juga,” kata dia.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 167 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Pasal yang dijerat ini akan ditambahkan dengan UU Tipikor.
Salah satu pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisial MB yang ditangkap Polda Metro Jaya disebut menerima uang hingga ratusan juta rupiah dalam kasus mafia tanah. Dia menerima uang tersebut dari seorang pendana.
“Dari hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan, yang bersangkutan menerima uang mencapai ratusan juta rupiah dari pendana,” kata Hengki
Selaku Ketua PTSL BPN Jakarta Utara, MB kata dia menyalahgunakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Padahal program itu digratiskan oleh pemerintah.
Kasubdit Harta dan Benda atau Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Petrus Silalahi mengatakan, kasus yang dilakukan MB berbeda dengan yang dilakukan pejabat BPN lainnya yang telah ditangkap kemarin malam berinisial PS.
“MB ini berbeda kasusnya dengan PS, tetapi modusnya sama. Peran yang bersangkutan menerbitkan SHM tidak sesuai dengan Warkah yang mana warkah tersebut teridentifikasi palsu dan tidak sesuai SOP,” ujar Petrus.
Subdit Harda Ditreskrimum PMJ telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka mafia tanah atas perkara yang melibatkan banyak pegawai ASN lintas instansi. Sebanyak 22 orang di antaranya telah dijebloskan ke tahanan.
Dalam kasus mafia tanah ini, dari 22 orang yang telah ditahan, 6 orang di antaranya adalah Pejabat Pimpinan Tinggi (PTT) BPN, 4 ASN BPN termasuk yang baru pensiun, 2 ASN pada Pemerintahan, 2 Kepala desa (termasuk yang sudah purna dari Kades), dan satu orang dari jasa perbankan.
“Ini total dari 4 kejadian mafia tanah. Lokasinya di Jagakarsa Jaksel, Kecamatan Cilincing Jakut, Babelan Bekasi dan penanganan lanjutan kasus dengan korban Nirina Zubir, yaitu pendana dan figur,” kata Petrus.