IPOL.ID – Pemerintah dan PT Pertamina (Persero) sedang menggodok kendaraan roda dua atau motor yang dilarang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, pertalite.
Dirut PT Pertamina, Nicke Widyawati, mengungkapkan, aturan kendaraan yang berhak menerima BBM subsidi masih tengah disiapkan pemerintah. Saat ini masih akan ada revisi dari Perpres No 191 Tahun 2014 mengenai kriteria kendaraan yang berhak menggunakan BBM subsidi.
Menurut catatan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), sepeda motor yang dilarang membeli Pertalite adalah yang memiliki cubicle centimeter (CC) di atas 250.
Dihadapan anggota Komisi VI DPR, Nicke menyebutkan, sesuai hasil rapat koordinasi bersama pemerintah, mobil yang dilarang membeli pertalite adalah kendaraan di atas 1.500 CC. Pertamina pun menargetkan revisi bisa selesai pada 1 Agustus 2022 mendatang.
“Hasil rakortas, pembatasan pengguna JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan) Pertalite ditetapkan khusus untuk roda empat pelat hitam 1.500 CC ke bawah dan roda dua 250 CC ke bawah,” ungkap Nicke dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR, Selasa (12/7).