Perbuatan terpidana, tuturnya, sebagai sebagaimana diatur Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sumedana kembali mengingatkan melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, pihaknya akan memonitor buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi guna kepastian hukum.
Dia juga mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas mantan Wakajati Bali itu.(ydh)