IPOL.ID – Tim tangkap buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Sugianto alias Aliang, terpidana kasus narkoba yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Sugianto yang berprofesi sebagai wiraswasta itu diamankan saat berada di Apartemen/Mal Seasons City, Jakarta Barat, Senin (18/7) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan, terpidana diamankan oleh Tim Tabur karena tidak memenuhi panggilan untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 894/Pid.Sus/2020/Pt.Mdn tanggal 25 Agustus 2020.
“Terpidana kemudian dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sampai kemudian berhasil diamankan dan dibawa ke Kejari Medan untuk dieksekusi,” kata Sumedana di Jakarta, Selasa (19/7).
Dia menyebutkan berdasarkan putusan tersebut, Sugianto dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar. “Sugianto Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba,” kata Sumedana.
Perbuatan terpidana, tuturnya, sebagai sebagaimana diatur Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sumedana kembali mengingatkan melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, pihaknya akan memonitor buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi guna kepastian hukum.
Dia juga mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas mantan Wakajati Bali itu.(ydh)