Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 1 Pengajuan Restorative Justice Kasus Narkotika Disetujui, 1 Kasus Lainnya Ditolak
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > 1 Pengajuan Restorative Justice Kasus Narkotika Disetujui, 1 Kasus Lainnya Ditolak
Hukum

1 Pengajuan Restorative Justice Kasus Narkotika Disetujui, 1 Kasus Lainnya Ditolak

Iqbal
Iqbal Published 12 Oct 2023, 11:30
Share
3 Min Read
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana. Foto: Kejagung
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana. Foto: Kejagung
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung kembali menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana. Kali ini dalam tindak pidana narkotika.

Di mana penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang telah disetujui pada hari Rabu (11/10), sebanyak 1 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

JAM Pidum menjelaskan, 1 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sampang dengan tersangka Abd Karim bin Akram. Tersangka yang terlibat dalam kasus ini disangka telah melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung No 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” jelas JAM-Pidum.

Baca Juga

IMG 20260423 WA0155
Ammar Zoni Mulai Jalani Masa Hukuman di Lapas Nusakambangan
Polda Metro Jaya Bongkar 1.833 Kasus Narkoba Hanya dalam Waktu 3 Bulan
Kejagung Kabulkan Permohonan Restorative Justice 3 Tersangka Narkoba
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Kasus Narkoba, restorative justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kereta Suite Class Compartment. Suguhkan Layanan Istimewa, KAI Resmi Luncurkan Kereta Suite Class Compartment
Next Article Ilustrasi rice cooker. Foto Shutterstock Emak-emak Disebut Lebih Butuh Harga Pangan Murah Daripada Rice Cooker

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260717 WA0009
Olahraga

Lolos Verifikasi TPP dan Dapat Restu KONI dan KOI, Zulfydar Zaidar Siap Pimpin PB ABTI 2026 – 2030

HeadlineKriminal
Pejabat Perusahaan Ditemukan Tewas di Kamar Hotel di Jakarta Selatan, Diduga Korban Bunuh Diri Gunakan Senpi
17 Jul 2026, 23:14
Telkom
Lewat AIcosystem, Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional di InnoVibes 2026
17 Jul 2026, 19:22
Jabodetabek
Sudin KPKP Jaktim Kerahkan Mobil Klinik Hewan Keliling ke Pondok Bambu, Masyarakat Antusias Periksakan Kesehatan Hewan Peliharaan
17 Jul 2026, 21:48
BNI
BNI Bawa Tiga UMKM Binaan ke Bulan Koperasi Indonesia 2026
17 Jul 2026, 21:43
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?