Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 1 Pengajuan Restorative Justice Kasus Narkotika Disetujui, 1 Kasus Lainnya Ditolak
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > 1 Pengajuan Restorative Justice Kasus Narkotika Disetujui, 1 Kasus Lainnya Ditolak
Hukum

1 Pengajuan Restorative Justice Kasus Narkotika Disetujui, 1 Kasus Lainnya Ditolak

Iqbal
Iqbal Published 12 Oct 2023, 11:30
Share
3 Min Read
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana. Foto: Kejagung
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana. Foto: Kejagung
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung kembali menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana. Kali ini dalam tindak pidana narkotika.

Di mana penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang telah disetujui pada hari Rabu (11/10), sebanyak 1 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

JAM Pidum menjelaskan, 1 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sampang dengan tersangka Abd Karim bin Akram. Tersangka yang terlibat dalam kasus ini disangka telah melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung No 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” jelas JAM-Pidum.

Baca Juga

IMG 20260423 WA0155
Ammar Zoni Mulai Jalani Masa Hukuman di Lapas Nusakambangan
Polda Metro Jaya Bongkar 1.833 Kasus Narkoba Hanya dalam Waktu 3 Bulan
Kejagung Kabulkan Permohonan Restorative Justice 3 Tersangka Narkoba
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Kasus Narkoba, restorative justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kereta Suite Class Compartment. Suguhkan Layanan Istimewa, KAI Resmi Luncurkan Kereta Suite Class Compartment
Next Article Ilustrasi rice cooker. Foto Shutterstock Emak-emak Disebut Lebih Butuh Harga Pangan Murah Daripada Rice Cooker

TERPOPULER

TERPOPULER
Agus Harimurti Yudhoyono
Headline

Prabowo Tunjuk AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Ekonomi
Lewat LinkUMKM BRI, Zdrink Kembangkan Minuman Cokelat Instan Berbahan Kakao Khas Lampung
30 May 2026, 20:19
Ekonomi
BRI KPR Solusi Promo hingga Tenor 20 Tahun dan Bunga Mulai 2,50 Persen, Makin Mudah Miliki Properti Impian
30 May 2026, 21:15
Headline
Waduh Persib Masuk Daftar Cekal FIFA, Ada Apa?
30 May 2026, 20:01
Nusantara
Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Gelar Patroli Gabungan dan Razia Malam di Nabire
31 May 2026, 09:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?