IPOL.ID – Pemerintah resmi menaikkan harga tiket terusan Taman Nasional Komodo menjadi Rp3,75 juta. Harga tiket ini mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2022.
Selain melambungkan harga tiket masuk, jumlah kunjungan wisatawan ke Pulau Komodo dan Pulau Padar juga ikut dibatasi. Per tahun hanya boleh dikunjungi 290.000 orang.
Kepala Taman Nasional Komodo, Lukita Awang, mengungkapkan, pembatasan dilakukan demu menjaga kelestarian dan adanya konservasi di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.
Untuk diketahui, kunjungan wisatawan ke Taman Nasional Komodo semakin membeludak. Tahun 2002 jumlah wisatawan mencapai 11.000, kemudian di tahun 2013 mencapai 63.0000 orang.
Dengan adanya pembatasan, dia berharap, masyarakat khususnya wisatawan, bisa lebih menjaga keindahan alam yang merupakan habitat komodo.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) NTT, Lukita menjelaskan, banyaknya wisatawan yang datang ke Taman Nasional Komodo membuat komodo mengalami perubahan perilaku. Antara lain, bobot badannya menjadi semakin besar dan bisa mencapai 100 kg.