IPOL.ID – Kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih terus diusut pihak kepolisian.
Untuk tindak lanjut penanganan kasus ini, polisi salah satunya menggandeng pihak Kejaksaan.
“Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan dalam penanganan ACT,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Selasa (19/7/2022).
Sementara itu, kemarin Senin (18/7), pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang, yakni Ahyudin selaku pendiri, mantan ketua pengurus dan Presiden Yayasan ACT, kemudian IA selaku Ketua pembina yayasan ACT, BH selaku anggota Dewan Syariah Yayasan ACT, S selaku pengawas yayasan ACT, dan AFF selaku Ketua dewan Syariah Yayasan ACT.
Nurul menegaskan,seluruh pihak terkait akan dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan.
“Bareskrim Polri juga melibatkan akuntan publik dalam penanganan ACT,” sebutnya.
Kasus ini oleh polisi telah resmi dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Penyidik Bareskrim Polri mengendus adanya dugaan penyelewengan dana sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola ACT.
Dana CSR yang dikelola ACT itu diberikan oleh perusahaan Boieng untuk disalurkan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 pada 2018 lalu.