Muhidin yang juga mantan relawan Jokowo-Ma’ruf Amin ini juga berharap Kejati dalam bekerja jangan tumpul ke atas, tapi tajam ke bawah. “Kita tunggu keberanian Kajati DKI Jakarta Bang Reda Manthovani, untuk membongkar kasus ini secara terang benderang,” harapnya.
Muhidin pun menunggu gebrakan Reda, seperti saat menjadi Kajari Jakarta Barat (Jakbar). Di mana Reda sangat berani memberikan hukuman penjara kepada pejabat Pemprov DKI yang terbukti bersalah.
“Setelah menjadi Kajati kok sepertinya jadi kurang gebrakannya ya. Dalam kasus ini saja, yang ditetapkan jadi tersangka menurut saya hanya kelas terinya saja,”pungkasnya.
Seperti diketahui, Kejati DKI Jakarta menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan oleh Dinas Bina Marga Provinsi DKI tahun 2015 senilai Rp36,1 miliar.
Kedua tersangka itu masing-masing berinisial HD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan IM selaku Direktur PT DMU. (pes)