IPOL.ID – Sidang dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (8/8). Kali ini, sidang masuk dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Pada agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih, Jaksa KPK menghadirkan enam PNS dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pemkab Bogor sebagai saksi.
Keenam saksi tersebut, dihadirkan untuk empat terdakwa, yakni Bupati nonaktif Ade Yasin, Kasubag Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Adam Maulana, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR, Rizki Tufik Hidayat.
Terdakwa dugaan suap auditor BPK, Ihsan Ayatullah buka suara saat agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Bandung. Kasubid di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) itu mengaku melakukan penarikan sejumlah uang ke perangkat daerah di Pemkab Bogor lantaran adanya permintaan dari pihak BPK.
“Perlu saya sampaikan bahwa yang saya sampaikan kepada SKPD adalah permintaan BPK,” klaim Ihsan saat diminta tanggapannya oleh Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih.
Diketahui, Ihsan banyak menghimpun dana yang bersumber dari perangkat daerah dan pengusaha. Seperti yang diungkapkan oleh Sekretaris BPKAD, Andri Hadian bahwa dirinya diminta tolong oleh Ihsan mengambil dana dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) senilai Rp100 juta.
Kemudian, saksi lain, Kasubag Penatausahaan Keuangan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Bogor, Rully Faturahman, mengaku memberikan uang kepada Ihsan dari hasil meminjam kepada pengusaha dan sebagian uang pribadi.
“Kata Ihsan, BPK perlu uang. Saya yang mencari, untuk yang Rp50 juta, saya pinjam yang mulia. Yang Rp10 juta pribadi sendiri,” kata Rully.
Rully bahkan sempat diminta oleh Ihsan untuk menyiapkan dua rekening khusus dalam berurusan dengan BPK. “Saudara Ihsan telepon saya bahwa BPK kali ini meminta cashless. Saya diminta Ihsan membikin rekening. Saya menyuruh staf saya membikin rekening,” paparnya.
Rully menerangkan, apa yang dilakukan oleh Ihsan bukan atas perintah dari Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin. Karena hubungan keduanya tidak terjalin baik.
“Jujur, saya baru ungkap di sini. Sepertinya kalau sama Ibu Ade kurang baik, (hubungan) Ihsan sama Ibu Bupati. Pernah satu kali kita menghadap untuk urusan yang lain. Itu ibu marah banget ke Ihsan, untung saya membelokkan ke pembicaraan yang lain,” ungkap Rully.
Menurutnya, Ihsan bahkan sempat batal naik jabatan di Pemerintah Kabupaten Bogor karena tidak mendapat restu dari Ade Yasin. “Pernah Ihsan gagal dilantik,” klaim Rully. (Joesvicar Iqbal/msb)