IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa petinggi PT PLN dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016. Kali ini, Korps Adhyaksa memeriksa YMS selaku General Manager (GM) IIP Nusa Tenggara Tahun 2017-2018.
“YMS diperiksa hari ini terkait dugaan korupsi pengadaan Tower Transmisi PT PLN Tahun 2016,” kata Kapuspenkum, Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Selasa (9/8).
Selain YMS, Kejagung juga memeriksa PA selaku Staf pada Pusat Enjiniring Ketenagalistrikan (Pusenlis) PLN.
Sehari sebelumnya, bahkan Kejagung juga memeriksa Direktur Regional Sumatera PT PLN Tahun 2015-2017, Amir Rosyidin.
Namun sejauh ini, pemeriksaan saksi yang dilakukan penyidik hanya sebatas memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara.
Pasalnya korps adhyaksa sampai kini belum menetapkan tersangka korupsi yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp2,2 triliun itu. (Yudha Krastawan)