Mereka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat 2 huruf E KUHP dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.
Diketahui, santri yang meninggal dikeroyok yankni RAP (13). Dari hasil visum, korban mengalami sejumlah luka hingga pendarahan di bagian kepala serta anggota tubuh lainnya akibat kekerasan benda tumpul.
Peristiwa berawal ketika ada salah satu pelaku yang dendam dengan korban lalu mengajak ke-11 rekan lainnya untuk mengeroyok korban hingga tewas dengan benda tumpul.
Oleh pihak pondok pesantren, korban dibawa ke rumah sakit. Namun korban meninggal dunia. (Far)