IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang saksi dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pelaksanaan PT Duta Palma Group (DPG) di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Seorang saksi di antaranya berinisial IRT, adik pemilik PT Duta Palma Group (DPG) Surya Darmadi.
Sedangkan empat orang saksi lainnya yaitu RD, Direktur PT Bahana Inti Sejahtera dan PA selaku Direktur PT Darmex Biofuel. Lalu, KG selaku Manager Finance PT Darmex Plantation dan BW selaku Building Manager Gedung Menara Palma.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi kegiatan pelaksanaan PT DPG di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (12/8).
Dalam kasus ini, Kejagung menjerat Bupati Indragiri Hulu periode 1999, R Thamsir Rachman dan pemilik PT DPG Surya Darmadi sebagai tersangka. Meski tersangka, R Thamsir tidak ditahan karena sedang menjalani vonis pidana perkara korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008.
Sementara Surya Darmadi masih dalam status buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain ditetapkan tersangka korupsi, Surya Darmadi juga ditetapkan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejagung.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi mengaku telah mencegah pemilik PT DPG, Surya Darmadi untuk bepergian ke luar negeri. Itu menyusul permohonan pencegahan ke luar negeri yang diajukan oleh Kejaksaan Agung.
Adapun masa pencegahan berlaku selama enam bulan hingga tanggal 11 Februari 2023. (Yudha Krastawan)