IPOL.ID – Tersangka kasus Binomo, Rudianto Pei, dalam waktu dekat segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Sebab berkas calon mertua Crazy Rich, Indra Kesuma alias Indra Kenz sudah di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“JPU Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan hari ini sudah menerima pelimpahan tahap dua tersangka RP (Rudianto Pei) dari Bareskrim Polri,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (15/8).
Selanjutnya, penahanan tersangka Rudianto bukan lagi menjadi kewenangan penyidik. Ketut menjelaskan, dalam 20 hari ke depan, Rudianto akan ditahan di Rutan Bareskrim di bawah pengawasan Jaksa.
“Tersangka RP ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak 15 Agustus 2022-3 September 2022,” ujarnya.
Ketut melanjutkan, JPU Kejaksaan Agung dan JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan berkas perkara.
“Setelah lengkap, berkas perkara tersangka RP akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang,” tandas Ketut.
Adapun, Rudianto akan didakwa Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Diketahui, Rudianto telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu menyembunyikan hasil kejahatan Indra Kenz.
Rudianto diduga menyamarkan harta calon menantunya dengan membeli 10 jam tangan mewah secara tunai. Dia membeli jam tangan itu dari Indra Kenz senilai Rp 8 miliar, dari harga asli Rp 24 miliar. (Yudha Krastawan)