IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk Muslimun Bin Jupri, tersangka kasus dugaan pencurian. SKP2 ini diterbitkan setelah permohonan keadilan restoratif (restorative justice) untuk tersangka dikabulkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Dalam ekspose secara virtual, Jampidum mengapresiasi dengan setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sambas beserta jajaran yang telah menangani perkara Muslimum bin Jupri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (17/8).
“Kejari Sambas telah berupaya menjadi fasilitator untuk mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif,” tambah Ketut.
Muslimun Bin Jupri adalah seorang ayah berusia 70 tahun dari delapan orang anak dimana empat di antaranya telah meninggal, serta menjadi kakek dari 20 orang cucu, yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai tersangka kasus pencurian.
Kejadian berawal pada Senin (27/6) sekira pukul 05.20 WIB bertempat di Galing, Kabupaten Sambas, Muslimun akan pulang ke rumahnya usai bermalam di rumah adik kandungnya dengan menggunakan perahu bermesin tempel MERCURY 3,3.
Saat dalam perjalanan, mesin perahu mati dan setelah diperiksa bagian seal pompa air rusak dan tidak bisa dipergunakan lagi.
Mengalami kejadian tersebut, Muslimun merasa kebingungan dan seketika ia pun melihat satu buah perahu yang dilengkapi dengan mesin tempel MERCURY 3,3 dalam keadaan bagus dan juga mengetahui bahwa perahu tersebut milik saksi korban Nawardi.
Melihat itu, Muslimun langsung melepaskan mesin tempel dari perahunya dan menggantinya dengan milik saksi korban Nawardi.
Usai menggantinya, Muslimun langsung kembali melanjutkan perjalanan pulang ke rumahnya. Akibat perbuatannya, Muslimun ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Itu setelah saksi korban Nawardi melapor ke pihak berwajib dan saksi korban juga mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp6,7 juta. Berkas perkaranya pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sambas.
Menindaklanjuti hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Agita Tri Moertjahjanto mengambil langkah untuk menghentikan perkara tersebut melalui upaya dan proses perdamaian berdasarkan keadilan restoratif. (Yudha Krastawan)