IPOL.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi hari HUT ke-77 RI kepada 168.916 narapidana. Sebanyak 2.725 narapidana yang mendapat resmisi dan mereka bisa langsung bebas.
“Dalam rangka peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 seperti biasa kita memberikan remisi kepada warga binaan kita yang memenuhi syarat, berkelakuan baik dan ini sesuatu yang normal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoli, Rabu (17/8/2022).
Jumlah penghuni lapas dan rutan saat ini sebanyak 277.717 terdiri dari 229.284 narapidana dan 48.433 tahanan. Adapun, 166.191 narapidana memperoleh remisi berupa pengurangan sebagian masa penahanan.
Sementara itu, 2.765 narapidana bisa langsung bebas setelah mendapat remisi hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77.
Yasona menaruh harapan besar kepada narapidana yang langsung bebas. Dia berharap mereka menjadi warga negara yang berguna bagi bangsa dan negara serta keluarga.
“Kita harapkan yang langsung bebas hari ini menjadi warga negara yang lebih baik lagi. Selama pembinaan di lapas, kita melatih mereka ada yang menjadi tukang, kerajinan tangan, ada yang jadi penari dan lain-lain,” katanya.
