“Dengan demikian, diharapkan 25 hari kalender atau pada dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” tandasnya.
Kemenhub berharap, sehubungan waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.
Sebelumnya diberitakan, regulasi kenaikan tarif ojol menuai pro dan kontra. Kenaikannya dinilai terlampau tinggi sehingga berpotensi membebani masyarakat. (ahmad)