IPOL.ID – Kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan menghadirkan ahli pidana dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (11/8). Hal ini terkait dugaan tidak ditindaklanjutinya laporan ke KPK atas dugaan gratifikasi SM.
Ahli dari Nizar Dahlan menilai laporan permohonan praperadilan kepada KPK sah-sah saja. Sebab, hal itu merupakan terobosan hukum, bahkan tidak dilarang.
“Kami mendatangkan saksi ahli untuk memperjelas status praperadilan. Dari ahli dan hakim tadi sudah didengar bersama bahwa boleh saja, karena praperadilan adalah tempat mencari kebenaran atau keadilan,” tutur Nizar Dahlan pada ipol.id, usai sidang di PN Jaksel, Kamis (11/8).
Rezekinta Sofrizal selaku Kuasa Hukum dari Nizar Dahlan menyebut, ahli pidana yang didatangkan hari ini merupakan argumentasi hukum dari pihak pemohon.
“Agenda sidang hari ini kami mendatangkan ahli pidana Abdul Ficar Hadjar, Dosen Fakultas Hukum Trisakti, terkait dalil dan argumentasi hukum yang kami ajukan dalam permohonan praperadilan di PN Jaksel,” katanya pada wartawan.