Sementara itu, dalam sidang Nizar mendatangkan ahli pidana sekaligus untuk menerangkan soal pengajuan permohonan praperadilan terhadap KPK tersebut.
Alasan Nizar mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel terhadap KPK adalah atas dasar dugaan tidak ditindaklanjutinya laporan dugaan gratifikasi yang dilakukan SM. Laporan Nizar ke KPK atas dugaan gratifikasi itu tidak ada kelanjutan setelah dua tahun lamanya. (Joesvicar Iqbal/msb)