IPOL.ID – Kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan menghadirkan ahli pidana dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (11/8). Hal ini terkait dugaan tidak ditindaklanjutinya laporan ke KPK atas dugaan gratifikasi SM.
Ahli dari Nizar Dahlan menilai laporan permohonan praperadilan kepada KPK sah-sah saja. Sebab, hal itu merupakan terobosan hukum, bahkan tidak dilarang.
“Kami mendatangkan saksi ahli untuk memperjelas status praperadilan. Dari ahli dan hakim tadi sudah didengar bersama bahwa boleh saja, karena praperadilan adalah tempat mencari kebenaran atau keadilan,” tutur Nizar Dahlan pada ipol.id, usai sidang di PN Jaksel, Kamis (11/8).
Rezekinta Sofrizal selaku Kuasa Hukum dari Nizar Dahlan menyebut, ahli pidana yang didatangkan hari ini merupakan argumentasi hukum dari pihak pemohon.
“Agenda sidang hari ini kami mendatangkan ahli pidana Abdul Ficar Hadjar, Dosen Fakultas Hukum Trisakti, terkait dalil dan argumentasi hukum yang kami ajukan dalam permohonan praperadilan di PN Jaksel,” katanya pada wartawan.
Sementara itu, dalam sidang Nizar mendatangkan ahli pidana sekaligus untuk menerangkan soal pengajuan permohonan praperadilan terhadap KPK tersebut.
Alasan Nizar mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel terhadap KPK adalah atas dasar dugaan tidak ditindaklanjutinya laporan dugaan gratifikasi yang dilakukan SM. Laporan Nizar ke KPK atas dugaan gratifikasi itu tidak ada kelanjutan setelah dua tahun lamanya. (Joesvicar Iqbal/msb)