IPOL.ID – Upaya hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menggugurkan status tersangkanya kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut atas kasus korupsi kuota haji, Rabu (11/3).
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang pembacaan amar putusan perkara nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Rabu (11/3).
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” katanya saat membacakan putusan.
Dengan putusan ini, status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Yaqut dinyatakan sah secara hukum. Hakim menilai prosedur yang dilakukan KPK telah sesuai aturan dan menyebut dalil-dalil permohonan Yaqut sudah memasuki pokok perkara yang bukan ranah praperadilan.
“Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” ucap hakim.
Kasus ini bermula dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada tahun 2024. Di bawah kepemimpinan Yaqut, kuota tersebut dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
