Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut, Status Tersangka Sah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut, Status Tersangka Sah
Headline

PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut, Status Tersangka Sah

Farih
Farih Published 11 Mar 2026, 14:41
Share
2 Min Read
Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (16/12/2025). Foto: ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Upaya hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menggugurkan status tersangkanya kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut atas kasus korupsi kuota haji, Rabu (11/3).

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang pembacaan amar putusan perkara nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Rabu (11/3).

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” katanya saat membacakan putusan.

Dengan putusan ini, status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Yaqut dinyatakan sah secara hukum. Hakim menilai prosedur yang dilakukan KPK telah sesuai aturan dan menyebut dalil-dalil permohonan Yaqut sudah memasuki pokok perkara yang bukan ranah praperadilan.

Baca Juga

Daycare Little Aresha, Yogyakarta. Foto: ipol.id
Kasus Kekerasan Daycare Yogyakarta, 13 Orang Termasuk Kepala Yayasan Ditetapkan Tersangka
Bareskrim Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santri
Polri Gercep Sikat 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi: Hanya dalam 13 Hari

“Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” ucap hakim.

Kasus ini bermula dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada tahun 2024. Di bawah kepemimpinan Yaqut, kuota tersebut dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: praperadilan, Tersangka, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id Pasca OTT, Bupati Raja Lebong Jadi Tersangka KPK
Next Article Cek Kesehatan Gratis Cek Kesehatan Gratis: 60 Persen Anak Sekolah Kurang Bugar, 6,3 Persen Depresi

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi zodiak untuk minggu baru selalu membawa kemungkinan baru. Foto: Istcok @bymuratdeniz
Gaya hidup

Ramalan Zodiak Minggu Ini 26 April 2026: Cinta Menghangat, Keuangan Perlu Waspada

Olahraga
Kick-Off KLIC FEST 2026: Indonesia Becomes First Host in Asia
26 Apr 2026, 18:12
Politik
Legislator Golkar Soroti Potensi Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta
26 Apr 2026, 14:47
News
Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju Digelar Hari Ini
26 Apr 2026, 14:51
Ekonomi
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Surabaya, Solusi Lengkap Hunian, Kendaraan, hingga Liburan dalam Satu Event
26 Apr 2026, 12:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?