IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Rejang Lebong, Bengkulu, Senin (9/3/2026).
“Terkait dengan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Bengkulu, tadi sore sudah dilakukan ekspose di tahapan pimpinan dan sudah diputuskan status hukum pada pihak-pihak yang diamankan, di mana KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026) malam.
Selain Bupati, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pihak penerima dan pemberi (suap).
“Di mana lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga sebagai pihak pemberi dan dua sebagai pihak penerima,” jelas Budi.
Sebelumnya, KPK mengakui telah mengamankan 11 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Bengkulu. Dua orang di antaranya merupakan Bupati dan Wakil Bupati Raja Lebong.
