Kebijakan tersebut dianggap menabrak Undang-Undang Haji yang membatasi porsi haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota. Akibat pembagian tersebut, porsi haji khusus membengkak menjadi 27.680 jemaah.
KPK mengungkapkan kebijakan ini berdampak pada 8.400 jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat tahun 2024 berkat kuota tambahan, akhirnya terpaksa gagal berangkat.
Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. Meski belum ditahan, KPK menegaskan telah mengantongi deretan bukti kuat untuk menyeret kasus ini ke pengadilan tipikor. (far)
