Sementara, auditor BPK, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah mengaku sudah menyiapkan uang senilai Rp350 juta hasil pemberian dari pegawai Pemkab Bogor. Namun uang itu batal diserahkan.
Gerri menyebutkan, pemberian uang itu bukan dalam rangka pengkondisian WTP untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021, melainkan sebagai uang lelah.
“Tidak ada pembicaraan sebelum pemeriksaan, semua berlangsung spontanitas dan apa adanya. Jadi apa adanya,” tambah Gerri.
Namun, pada saat pemeriksaan terdapat beberapa temuan di lapangan. Sehingga dirinya berkoordinasi dengan terdakwa Ihsan Ayatullan sebagai Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor.
“Yang saya tahu, kami dari tim tidak pernah meminta uang kepada pihak pemkab sebelum pemeriksaan,” kelitnya.
Sebelumnya, Jaksa KPK menghadirkan empat tersangka auditor BPK Perwakilan Jawa Barat sebagai saksi dalam sidang Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung.
Empat auditor BPK tersebut yaitu Anthon Merdiansyah (Pengendali Teknis), Arko Mulawan (Ketua Tim AdInterim Kabupaten Bogor), Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa (Pemeriksa), serta Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (Pemeriksa).