IPOL.ID – Lantaran sepi penumpang, tiga sopir angkot nekat mencari tambahan pemasukan dengan bermain judi dadu koprok online melalui aplikasi. Akibatnya, polisi yang mengendus ulah mereka langsung membawanya ke Polsek Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (24/8) siang.
Ketiga sopir yang ditangkap yaitu Danu Suswanto, 40, Budi Setiawan, 38, dan Eddy, 54. Mereka beralasan mencari penghasilan tambahan dari bermain judi tersebut.
“Dalam perkara judi online ini, ketiga pelaku sopir diciduk di trotoar Benyamin Sueb, TKP di Jalan Raya Bekasi Timur tepatnya di Rawa Bunga, Jatinegara,” kata Kapolsek Jatinegara, Kompol Entong Raharja kepada wartawan di Mapolsek Jatinegara, Rabu (24/8).
Kapolsek menjelaskan, terungkapnya kasus judi itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi kerap dijadikan ajang judi online. Hal ini meresahkan masyarakat sekitar.
Entong menerangkan, judi dilakukan oleh ketiga pelaku sopir di tempat umum. Dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi pada handphone mereka.
“Taruhannya relatif, sedangkan untuk barang bukti yang kami sita antara lain uang Rp182.000, handphone, dompet milik bandar, berikut gambar yang telah di screenshot terkait permainan judi online,” ungkap Kapolsek.
Entong menjelaskan, dalam permainan judi online tersebut, mereka menentukan pasangannya masing-masing secara acak. Untuk jumlah atau angka nominal pemasangan/pertaruhan, semisal pasang Rp5.000 jika menang mendapat Rp5.000.
“Jadi modal ditambah keuntungannya yang diraih Rp10.000,” sebutnya.
Mayoritas pelaku adalah sopir angkot. Karena itu, saat waktu lengang mencari sewa dimanfaatkan dengan judi online.
Ditanya apakah ada bandar besar, dia mengatakan, tidak menutup kemungkinan mengarah ke sana. Sebab ada bandar yang mentransfer mereka selaku pemain judi.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 303 KUHP tentang Judi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp25 juta.
“Aparat Polsek Jatinegara bakal mendalami bandar dibalik kasus judi online tersebut. Karena para pelaku menggunakan sarana transfer bank,” kata Kapolsek. (Joesvicar Iqbal)