IPOL.ID – Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin, menangis saat sidang agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (19/9). Ade meminta agar keadilan bisa ditegakkan dan berharap agar majelis hakim dapat tergugah hatinya.
Dalam pledoi tersebut, Ade Yasin meminta keadilan kepada majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih. Sebab, dirinya tidak terbukti terlibat dalam perkara dugaan suap auditor BPK Jawa Barat.
Karena Ade Yasin yang merasa menjadi korban, awalnya dia akan dimintai keterangan. Sebaliknya dia malah mendadak diopinikan terkena operasi tangkap tangan (OTT).
Kasusnya semakin terang. Dari 39 saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dan dua saksi ahli saat memberikan keterangan di persidangan menyebutkan jika Ade Yasin tak terlibat dan tidak ada intruksi untuk melakukan suap.
Pada kesempatan itu, Ade menyampaikan permintaannya secara daring dari Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung, saat sidang agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (19/9).
“Semuanya clear, tak ada perintah, tak ada instruksi dan tak ada pengondisian dari saya. Jika keadilan sudah terbuka lebar, mengapa saya dituntut bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak saya lakukan?” ungkap Ade Yasin terisak.
Dia meyakini majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan. Karena 39 saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dan dua saksi ahli memberikan keterangan di persidangan bahwa Ade Yasin tidak terlibat. Bahkan terdakwa lainnya mengaku tidak mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap.
“Jika melihat fakta persidangan tidak ada satu saksi pun yang mengatakan bahwa saya terlibat dalam perbuatan tersebut, lalu dimana letak kesalahan saya?” tuturnya.
Atas dasar itu, Ade meminta kepada hakim agar membebaskan dirinya dari segala macam tuduhan, dakwaan maupun tuntutan. “Demi Allah, saya tidak menyimpan niat lain, kecuali hanya ingin meminta keadilan bahwa saya tidak pernah melakukan perbuatan yang didakwakan kepada saya oleh Jaksa Penuntut Umum,” ucap Ade Yasin.
Dia juga kembali menceritakan mengenai awal penjemputan dirinya di rumah dinas oleh petugas KPK menjelang santap saur empat hari sebelum Idul Fitri 1443 Hijriah. Kemudian diumumkan sebagai peristiwa operasi tangkap tangan (OTT).
Saat itu, Ade Yasin didatangi beberapa orang yang mengaku dari KPK. Selanjutnya, dirinya diminta memberikan keterangan di kantor KPK atas ditangkapnya beberapa orang pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor karena diduga memberi suap kepada auditor BPK.
“Setelah berdiskusi dengan Dandim dan Kapolres Bogor, saya diminta mengikuti arahan itu, toh saya hanya akan dimintai keterangan saja. Tapi, setelah beberapa jam saya berada di gedung KPK, muncul pemberitaan menyudutkan, saya (Ade Yasin) tertangkap OTT oleh KPK bersama pegawai Pemda dan BPK,” ungkapnya.
Sementara, Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara ButarButar menganggap tidak adanya tanggapan atau replik atas nota pembelaan kliennya dari Jaksa KPK, menandakan perkara dugaan suap auditor BPK itu sudah terang benderang tanpa keterlibatan Ade Yasin.
“Kalau JPU tidak bikin replik itu memang haknya dia (jaksa). Tapi menurut kami juga sih buat apa lagi membuat replik, toh sudah terang benderang kami buka semua di dalam pembelaan,” ungkap Dinalara.
Kendati demikian, dia menghormati tuntutan jaksa yang dibacakan pada persidangan Senin (12/9) lalu. Dia pun optimistis majelis hakim objektif dalam membuat putusan yang akan dibacakan pada Jumat (23/9) pekan ini.
“Kita hormati keputusan JPU yang tidak membuat replik. Dengan tidak adanya replik, maka otomatis kami penasihat hukum tidak akan membuat duplik,” imbuhnya.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa KPK menuntut kepada hakim agar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta serta subsider enam bulan kurungan kepada Ade Yasin.
“(Menuntut) hukuman tiga tahun untuk Ade Yasin, lalu denda Rp100 juta dan subsider enam bulan,” tukas Jaksa KPK, Rony Yusuf. (Joesvicar Iqbal/msb)