IPOL.ID – Jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021.
Dari keempat saksi yang diperiksa, dua orang di antaranya berinisial WT selaku Direktur Utama PT Duta Sari Sejahtera (DSS) dan karyawannya MJ.
“Pemeriksaan kedua saksi (WT dan MJ) atas nama tersangka korporasi PT DSS (Duta Sari Sejahtera),” ungkap Kapuspenkum, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (19/9).
Sedangkan dua saksi lagi berasal dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Salah satunya, MA selaku Analis Perdagangan Ahli Madya Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kemendag. Lalu, SH selaku Kepala Biro Hukum Kemendag.
“Baik MA maupun SH diperiksa untuk enam tersangka koorporasi,” jelas Sumedana.
Adapun keenam tersangka korporasi itu adalah PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama. Selain keenam perusahaan importir tersebut, Kejagung sejauh ini juga menetapkan tiga tersangka perorangan dalam kasus korupsi impor besi atau baja tersebut.
Mereka di antaranya, Tahan Banurea Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag, manajer PT Meraseti Taufiq, dan pendiri PT Meraseti Budi Hartono Linardi.(Yudha Krastawan)