“Semuanya clear, tak ada perintah, tak ada instruksi dan tak ada pengondisian dari saya. Jika keadilan sudah terbuka lebar, mengapa saya dituntut bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak saya lakukan?” ungkap Ade Yasin terisak.
Dia meyakini majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan. Karena 39 saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dan dua saksi ahli memberikan keterangan di persidangan bahwa Ade Yasin tidak terlibat. Bahkan terdakwa lainnya mengaku tidak mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap.
“Jika melihat fakta persidangan tidak ada satu saksi pun yang mengatakan bahwa saya terlibat dalam perbuatan tersebut, lalu dimana letak kesalahan saya?” tuturnya.
Atas dasar itu, Ade meminta kepada hakim agar membebaskan dirinya dari segala macam tuduhan, dakwaan maupun tuntutan. “Demi Allah, saya tidak menyimpan niat lain, kecuali hanya ingin meminta keadilan bahwa saya tidak pernah melakukan perbuatan yang didakwakan kepada saya oleh Jaksa Penuntut Umum,” ucap Ade Yasin.

