IPOL.ID – Lima tersangka korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya tahun 2021-2022, dalam waktu dekat segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Hal itu menyusul penyerahan tersangka berikut barang bukti atau tahap dua kelima tersangka oleh jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam hal ini, tahap dua dilakukan setelah berkas kelima tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.
“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, JPU segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (1/8).
Atas pelimpahan kasus mafia minyak goreng tersebut, kewenangan penahanan tersangka kini telah beralih dari jaksa penyidik kepada JPU.
Adapun kelima tersangka yang ditahan yaitu, Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kemendag, dan Indrasari Wisnu Wardhana selaku mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Lalu, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group; Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; dan Togar Sitanggang selaku General Manager PT Musim Mas.
Kelima tersangka itu ditahan secara terpisah di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Rutan Kejari Jakarta Pusat dan Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Mereka ditahan selama selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 Agustus 2022 sampai 20 Agustus 2022,” pungkas Ketut.(ydh)