Lalu, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group; Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; dan Togar Sitanggang selaku General Manager PT Musim Mas.
Kelima tersangka itu ditahan secara terpisah di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Rutan Kejari Jakarta Pusat dan Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Mereka ditahan selama selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 Agustus 2022 sampai 20 Agustus 2022,” pungkas Ketut.(ydh)
