IPOL.ID-Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan pelimpahan tahap dua perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022.
Hal itu dilaksanakan dengan penyerahan empat tersangka dan alat bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (JPU Kejari Jakpus).
“Serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap dua) empat orang tersangka oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Kejari Jakpus, Kemayoran, Jakpus, Senin (10/11/2025).
Keempat tersangka itu adalah mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, MUL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020-2021 (Direktur Sekolah Menengah Pertama) Kemendikbudristek tahun 2020.
Kemudian, tersangka IA selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek da SW selaku Pejabat Fungsional Madya pada Direktorat SMA Kementerian Pendidikan dan Dasar Menengah.
