IPOL.ID – Kasus dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi Binomo dengan tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) kasus tersebut dari penyidik Bareskrim Polri.
“Penyerahan tersangka Fakarich oleh Bareskrim Polri ke Kejari Medan setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (2/8).
Berdasarkan informasi, penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tersebut dilakukan oleh penyidik di Kantor Kejari Medan pada Selasa (2/8) pukul 11.30 WIB.
Tahap dua ini melibatkan 18 orang jaksa dari Kejaksaan Agung dan 3 orang Jaksa dari Kejari Medan.
Guna kepentingan penuntutan, Fakarich akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan.
“Bersamaan dengan itu, JPU pun akan menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ke PN Medan,” tandas Ketut.
Terkait kasus posisi, Fakarich yang juga guru Indra Kenz, terdakwa sebelumnya diduga pernah mendapat tawaran untuk membuat video promosi Binomo dengan bayaran sejumlah Rp20 juta hingga Rp 30 juta.
Selanjutnya, tersangka bergabung menjadi afiliator Binomo dan menautkan link afiliator Binomo tersebut ke dalam web fakartrading.com miliknya, sehingga orang yang mengakses atau mengikuti kelas/kursus trading yang diadakan tersangka dapat dengan mudah untuk mengakses permainan Binomo tersebut.
Tersangka juga membuat konten video dan audio yang diunggah oleh tersangka di media sosial YouTube, Instagram dan grup telegram Fakar Trading Binomo miliknya.
“Tersangka Fakarich disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3 jo Pasal 5, Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHPidana,” pungkas Ketut.(ydh)